Ambon, KABARNYATA.COM – Sebanyak 6 (enam) pelaku penganiayaan Husen Suat digiring Polresta Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (15/02/2021).
Kejadian tersebut berlangsung Kamis ,(11/02/2021) lalu di Atas Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Leo Simatupang mengatakan semua pelaku sudah di amankan, dan pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan 5 (lima) pelaku yang sudah diamankan lebih awal.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini sudah semua, dementara dalam penyelidikan, terdapat enam nama yang melakukan penganiayaan terhadap korban, nah satu pelaku lain kita lakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga pelaku akhirnya menyerahkan diri,” pungkasnya.
Simatupang melanjutkan, keenam tersangka tersebut yakni berinisial EN alias E alias BP alias B. K alias A (32), RK alias R (19), BM alias B (23), IN alias I (16), MOO alias O (17) dan MK alias K, (16).
Simatupang menambahkan, keenam tersangka yang diamankan, bergerak dengan peran masing masing. Tersangka EN adalah merupakan pelaku utama yang melakukan penusukan terhadap korban.
Selanjutnya tersangka atas nama RK dan BM melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, sementara 3 (tiga) tersangka lain yakni IN, MOO dan MK ikut membantu dalam aksi ini.
Ia melanjutkan, masing-masing tersangka punya peran dalam kasus ini, eksekutor penikaman adalah EN, serta membawa senjata tajam saat melakukan pengejaran.
“tersangka lain ada yang mendorong hingga jatuh, kemudian mengeroyoki dan ada juga yang mengejar boncengan korban,” bebernya.
Para tersangka dijerat dalam pasal 338 KUHP dan atau, pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau, Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto
Psl 55 ayat (1) KUHP. *** KN-05