KABARNYATA.COM—Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 ke DPR.
Dengan demikian, DPR memiliki kewajiban untuk segera melakukan uji fit and Proper kepada nama nama calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Merespons surat presiden tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan PDIP menghargai keputusan Presiden Prabowo yang meneruskan calon calon Pimpinan dan Dewas KPK yang proses rekruitmennya pada masa Presiden Joko Widodo.
“Kami telah melakukan profilling, dan penelusuran dari rekam jejak nama-nama yang menjadi calon Pimpinan dan Dewas KPK,” kata dia kepada media di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dia menyebut, meskipun pimpinan dan Dewas KPK dipilih secara political appointee, namun Fraksi PDI Perjuangan di DPR akan menggunakan kewenangannya untuk memilih calon Pimpinan dan Dewas KPK secara profesional.
“Kami akan melibatkan kalangan aktivis masyarakat sipil yang selama ini memiliki atensi, dan melihat rekam jejak para Pimpinan dan Dewas KPK. Kami akan libatkan mereka,” kata anggota DPR RI Fraksi PDIP ini.
“Kami akan membuka pintu selebar lebarnya bagi masyarakat luas, akademisi, para pegiat anti korupsi untuk memberikan masukan, dan data yang penting, agar kami di DPR, setidaknya Fraksi PDI Perjuangan DPR dapat memilih calon Pimpinan dan Dewas KPK yang terbaik yang diajukan oleh Presiden,” kata Said.
Meskipun pihaknya menyadari bahwa saat ini ada penurunan ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK, terutama sejak revisi UU KPK, serta banyaknya aduan etik dari masyarakat terhadap Pimpinan KPK.
Lebih lanjut, dia mengatakan tugas pimpinan dan Dewas KPK kedepan sangat berat. Pertama harus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas dan imparsial. Mampu menempatkan hukum sebagai panglima.
Kedua, KPK harus mampu memperkuat sistem hukum. Mampu mempengaruhi Presiden dan DPR memperkuat kerja legislasi untuk membenahi sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Ketiga, KPK harus mampu memimpin kerja pemberantasan korupsi dengan jangkauan keseluruh daerah. Setidaknya fokus pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan menciptakan kerugian negara dalam skala besar.
Keempat, Pimpinan KPK harus mampu menggerakan KPK sebagai pelopor kepatuhan, bersama pemerintah dan masyarakat membangun budaya anti korupsi.
“Pada akhirnya percayalah bahwa DPR dalam hal ini Komisi III akan memilih yang terbaik lewat mekanisme yang ditentukan dengan semangat musyawarah,” tutur dia.
Sumber : Republika