Alat Peraga Kampanye tidak boleh berisi hasutan dan mengadu domba masyarakat
==================
KABARNYATA.COM — KPU telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk hal-hal yang dilarang dalam desain Alat Peraga Kampanye (APK).
Metode atau bentuk lain kampanye yang juga dibolehkan adalah rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 juga mengatur sejumlah larangan terkait desain alat peraga kampanye (APK). Berikut 5 larangan dalam desain alat peraga kampanye atau APK, dikutip dari laman resmi KPU:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memuat konten yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menghina suku, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
4. Menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
5. Menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.
Sementara pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Etika
2. Estetika
3. Kebersihan
4. Keindahan
5. Keamanan
KPU RI menetapkan masa kampanye untuk Capres-Cawapres dan Calon Legislatif selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024,” ujar Anggota KPU Idham Holik, dalam siaran persnya.
Sumber : Republika