Next Post

Konfercab NU Malteng Ilegal, Ketua Panitia Pengurus Partai, Banon Menolak, Minta DPP. PBNU dan PWNU Maluku harus menyikapi hal ini.

NU2

 

Konfrensi Cabang Nahdhatul Ulama di rencanakan akan di laksanakan di Masohi Kabupaten Maluku Tengah.
Salfin Kilian melalui selulernya (9/10), membenarkan bahwa rencana akan digelar konfrensi Cabang NU di Kota Masohi,Minggu 10 Oktober 2021.

“ Konfrensi Cabang NU akan di gelar di Masohi, Ketua Panitianya adalah Hasan Alkatiri, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah.  Masa Ketua Panitia bukan dari pengurus NU Malteng bahkan dia adalah anggota DPRD Aktif, kami akan membubarkan konfercab ini, kalau tidak sesuai dengan AD/ART NU. DPP. PBNU dan PWNU Maluku harus menikapi hal ini “.

Kilian yang juga Wakil Ketua Lakpesdam Malteng ini menilai, Ketua Panitia Konfercab NU mestinya jangan dari Partai Politik, apalagi Anggota DPRD Aktif.

“ Ketua Panitia Konfercab NU , harusnya dari Pengurus NU, Hasan Alkatiri ini bukan pengurus NU, dia adalah Orang Partai dan anggota DPRD Aktif, ini dilarang oleh AD/ART Nahdhatul Ulama. Pasal 39 . Mari kita menjaga bersama marwah NU ini, janganlah  mencoreng organisasi Ulama ini, hanya karena kepentingan lain.”. Katanya.

Ketua Fatayat NU Malteng Thaty Haryanto Leuly, melalui akun fb (9/10), menyampaikan janganlah menjadikan organisasi Ulama ini sebagai jembatan unyuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, maupun politik

” NU adalah orang tua kami. Organisasi yang didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ ari yang kita kenal dengan organisasinya para ulama ini, jangan dijadikan sebagai jembatan untuk untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu,maupun politik. dengan mengangkat Hasan Alkatiri sebagai ketua panitia Konfercab NU itu, sama halnya menampar wajah para senior warga Nahdhiyin di kabupaten Malteng.”

dia melanjutkan ” atas nama organisasi Fatayat NU Maluku Tengah menolak dengan tegas Hasan Alkatiri, sebagai ketua panitia Konfercab Nu Maluku Tengah”.

NU adalah organisasi terbesar yang ada di Indonesia bahkan dunia, sebagai ormas tentu mempunyai regulasi dan aturan internal yang menjadi landasan dalam melakukan kebijakan-kebijakan.
Berdasarkan AD/ART NU.

Pasal 39 ayat 6
Untuk menjadi Pengurus Cabang harus
sudah pernah menjadi pengurus harian atau
pengurus harian lembaga tingkat Cabang,
dan/atau pengurus harian di tingkat MWC, dan/atau pengurus harian Badan Otonom
tingkat cabang serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.

Ketua fatayat meminta kepada PBNU dan PWNU untuk meninjau panitia pelaksana Konfercab NU Malteng ini, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Nahdhatul Ulama.

” merujuk pada AD/ART NU, maka dipandang perlu untuk PWNU dan PBNU, untuk melihat kembali hal ini, jangan sampai menjadi polemik dikalangan warga Nahdiyin”.pinta Leuly

Ketua PMII Malteng, Yuslan Loilatu (7/10) menyampaikan kekecewaannya kepada Karteker Ketua NU, tidak pernah melakukan koordinasi sedikitpun dengan banon NU di malteng. Bahkan dia merasa heran, Ketua Panitia Konfercab NU Hasan Alkatiri, bukan pengurus NU, dia adalah pengurus Partai, bahkan anggota DPRD malteng aktif.

“ Kami ( PMII) Kecewa dan Menolak Keras, Ketua Konfercab NU Malteng Hasan Alkatiri, dia Bukan pengurus NU. Dia adalah Pengurus Partai Politik, ini bertentangan dengan AD/ART Nahdhatul Ulama. Janganlah mencoreng Marwah NU ini.” Kata Loilatu.

“mari kita junjung organisasi ulama ini, dengan menaati etika dan adab Para ulama mendirikan organisasi ini. Konfercab NU harusnya berpedoman pada AD/ART NU. Sudah jelas dalam AD/ART. Tata cara pemilihan Ketua dsb. Kenapa Hasan Alkatiri yang bukan Pengurus NU bisam menjadi Ketua panitia Konfercab NU.” Lanjutnya

Pasal 51 ayai 1 dan Ayat 5,

1) Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan:
a. Jabatan pengurus harian pada semua
tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama;
dan/atau
 b. Jabatan pengurus harian Lembaga dan
Badan Otonom; dan/atau
c. Jabatan Pengurus Harian Partai Politik;
d. Jabatan Pengurus Harian Organisasi yang
 beraliasi kepada Partai Politik;

Ayt 5 . Yang disebut dengan Jabatan Politik dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Kilian, Harapan Banon NU semoga NU wilayah dapat menghentikan sementara Konfercab NU Malteng, dan merubah Panitia konfercab sesuai dengan AD/ART NAhdhatul Ulama.

“ Kami berharap, NU Wilayah menghentikan sementara Konfercab NU Malteng, dan Merubah Panitia Konfercab NU sesuai Etika organisasi Nahdhatul Ulama.  kami akan menyampaikan masalah ini ke PBNU, agar mereka tau, bahwa Konfercab NU Malteng adalah Ilegal. Katanya. (KN03)

Bagikan :

Kabar Nyata

Related posts

Newsletter

SAID PERINTAH MASOHI

Recent News